SISA HASIL USAHA
(SHU)
- Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi
adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue)
dengan biaya atau biaya total (total cost)dalam satu tahun buku.
- Informasi Dasar SHU
Perhitungan SHU bagian anggota
dapat dilakukan bila beberapa informasi dasardiketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu
tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU
anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha
(volume usahaatauomzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzetatau volume usaha per
anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
- Rumus Pembagian SHU
SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha
per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas
Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi,
maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan
anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari
jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi
akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa
modal.
·
Menghitung
Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
·
Menghitung
Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah
seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan
baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
·
Jasa
Usaha Seorang Anggota= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha
semua anggota
·
Jasa
Modal Seorang Anggota= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal
semua anggota
- Prinsip-prinsip pembagian SHU
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. Pada hakekatnya SHU yang dibagi
kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang
bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi
kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri. SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari
modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan
koperasi.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan. Proses perhitungan SHU per anggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasinya.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai. SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai,
karena dengan demikian koperasi mebuktikan dirinya sebagai badan usaha yang
sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
- Pembagian SHU per anggota
Sebagai contoh:
Rapat anggota menetapkan bahwa
SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp
24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp
56.000
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp
345.420
total transaksi anggota : Rp
2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Zayn = 5.500.000/2.340.062
X 56.000 = Rp.131.620
SHU Modal Zayn = 800.000/345.420 X
24.000 = Rp.55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang
diterima Zayn Adalah:
Rp.131.620 + Rp.55.580 = Rp.187.200;
* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung
keputusan Rapat Anggota.
Pengertian Manajemen dan Perangkat
Organisasi
- Pengertian Manajemen
Sebagai proses perencanaan,
pengorganisasian, pemimpinan dan pengendalian upaya anggota organisasi dan
proses penggunaan berbagai sumber daya organisasi untuk tercapainya tujuan
organisasi yang telah ditetapkan.
- Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan sebuah badan
usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung
jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor
25 tahun 1992.
- Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi dapat di
artikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan.
- Rapat Anggota
Rapat
Anggota merupakan kolektibilitas suara anggota sebagai pemilik organisasi dan
juga merupakan pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam Undang-Undang RI No 25 Tahun
1992.
Tugas dan wewenang Rapat Anggota
:
- Membahas dan mengesahkan
pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan
Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART
dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan
Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU).
- Pengurus
Pengurus merupakan wakil dari
Anggota yang dari dan oleh Anggota untuk menjalankan / mewakili Anggota dalam
menjalankan perusahaan koperasi. Pengurus bertanggung jawab mengenai segala
kegiatan pengelola koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota.
·
Tugas
Pengurus
1)
Mengelola
koperasi dan usahanya.
2) Mengajukan
Rancangan Program Kerja secara Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK).
3)
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
4)
Mengajukan
Laporan keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksana Tugas .
5)
Pengelola
organisasi dan usaha koperasi memiliki kewajiban untuk mempertanggung jawabkan
kepengurusannya kepada Rapat Anggota.
6)
Menyelenggarakan
pembukaan keuangan dan investasi secara tertib.
7) Memelihara
daftar buku anggota. Salah satu ukuran organisasi yang sehat adalah terselenggaranya administrasi
organisasi yang teratur dan sistematis.
·
Wewenang
Pengurus
1)
Mewakili
koperasi di dalam dan di luar.
2) Memutuskan
penerimaandan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai ketentuan dalam
Anggaran Dasar
3)
Melakukan
tindakan upaya bagi kepenringan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawab dan keputusan Rapat
Anggota.
- Pengawas
Pengawasan
dapat diartikan sebagai proses untuk menetapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya, dan mengkoreksinya dengan maksud agar pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan rencana semula.
Tugas dan Wewenang Pengawas
Koperasi :
1) Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan
organisasi.
2) Pengawas wajib membuat laporan
tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak
ketiga.
3) Pengawas koperasi meneliti catatan
dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
- Manajer
Pengelola (Manajer) koperasi adalah
mereka yang diangkat dan diperhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan
koperasi secara efisien dan profesional. Kedudukan pengelola adalah sebagai
karyawan / pegawai yang diberi kuasa dan weweang oleh pengurus.
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
1)
Membantu memberikan usulan kepada
pengurus dalam menyusun perencanaan
2)
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
3)
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
4)
Menentukan standart kualifikasi
dalam pemilihan dan promosi pegawai.
- Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
1. organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2.
perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
·
Interprestasi
dari Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan
koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat
teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
·
Cooperative
Combine
Pengertian : sistem sosio teknis
pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada
tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.
Semua pelaksanaan dalam
keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem,
demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya
melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan
hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga
berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain.
·
The
Businnes function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara
unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan
dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas
perusahaan.
·
Sistem
Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS) adalah
hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan
koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam
koperasi gabungan
- Sistem Informasi Manajemen
Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang
ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi
selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen
memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan
hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.
Komentar
Posting Komentar