Nama : Geti Pratiwi A
Npm : 12215866
Kelas : 3EA25
Koperasi
- Pengertian Koperasi
Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat
(1) menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan. badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan keperibadian
bangsa Indonesia adalah koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh
orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para
anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
karakteristik utama koperasi yang
membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas
ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga
pengguna jasa koperasi.
- Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi
pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal dari penerapan sistem
Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan
penderitaannya ,maka mereka bersepakat untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya
pertumbuhan Koperasi ini memang tidak dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis
karena kuatnya pemikiran sosialis dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam
proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi menemukan jalan sendiri yang
bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan Sosialis. Karena dalam
perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan yang menjunjung tinggi
cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum Kapitalis yang
menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di Negara Kapitalis
yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat
berkembang sebagai bentuk perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi
kelemahan bentuk perusahaan yang banyak terdapat di negeri itu.
·
Berdirinya Koperasi
Koperasi
berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para pendiriya
adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil. Koperasi ini
adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan konsumsi
para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Dan akhirnya
pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di
Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan
pertama kali di Indonesia. 1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui
oleh Dr. JH. Boeke sebagai adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947
dilenggarakannya kongres gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960
Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok
dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya
Musyawarah Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang
– Undang No. 14 tahun 1965 mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi.
1967 Pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian.
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam
koperasi.
- Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi dianggap sebagai satu
lembaga bisnis yang unik. Keunikan itu sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip
yang tidak saja mendasarkan diri pada prinsip ekonomi melainkan juga
kebersamaan. Menurut penjelasan (Pasal 5) undang-undang Perkoprasian No.25
tahun 1992, adapun yang menjadi prinsip-prinsip koperasi adalah
a.
Keanggotaan bersifat sekarela dan
terbuka
b.
Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan
koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan
oleh siapapun. Sedangkan sikap tebuka memiliki arti bahwa dalam keanggotaan
tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
c.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Prinsip demokratis menunjukan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Para
anggota itulah yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi dalam
koperasi
d.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil
Yaitu sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota. Ketentuan demikian ini merupakan perwujudan nilai
kekeluargaan dan keadilan
e.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
Modal dalam koperasi pada dasarnya
dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari
keuntungan. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para
anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata alas besarnya modal yang
diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti melebihi suku
bunga yang berlaku.
e.
Kemandirian
- Tujuan Koperasi
Menurut
Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuanmemajukan
kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasiladan UUD 1945.
Menurut
UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
· Membangun dan Mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
· Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
· Berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
· Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan
Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
- KonsepKoperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
1.
Konsep
koperasi barat
koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3.
Konsep
koperasi negara berkembang
koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu
dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. perbedaan
dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk
merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif
sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
- Bentuk-bentuk koperasi
Dalam pasal 15 UU
No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau koperasi sekunder. Dalam
penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan bahwa pengertian koperasi
sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi
primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan
efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda jenis atau tingkatan. Koperasi
sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum
baik primer maupun sekunder.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi Primer
Koperasi yang minimal memiliki anggota
sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan
koperasi primer.
·
Koperasi Pusat
koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5
koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat
koperasi.
·
Koperasi Gabungan
Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi
pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Koperasi Induk
koperasi yang minimum anggotanya adalah 3
gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
Tanggung Jawab Koperasi
·
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan
koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
- Tanggung Jawab Koperasi
Adalah
keharusan untuk melakukan semua kewajiban atau tugas-tugas yang dibebankan
kepadanya sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung
jawab tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Wewenang diterima maka
tanggung jawab harus juga diterima dengan sebaik-baiknya. Inilah sebabnya top
manager yang menjadi penangung jawab terakhir mengenai maju atau mundurnya
suatu perusahaan.
Tanggung
jawab pengurus koperasi :
a.
Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, kelalaiannya; menanggung
kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan
kesengajaan atau kelalaiannya
b.
Dapat dituntut oleh penuntut umum
c.
Bila mengangkat pengelola maka bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut
- Pola Manajemen
Menurut Undang-Undang No.12
tahun1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian pasal 19, alat perlengkapan
organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
Menurut Undang-Undang RI No.25 tahun 1992 pasal 21 tentang Perkoperasian
dinyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota,
pengurus dan pengawas. Jadi berdasarkan Undang-Undang diatas pengelola dan
manajer tidak dimasukkan dalam perangkat organisasi koperasi. Hal ini
dikarenakan adanya unsur demokrasi koperatif yang terkandung dalam koperasi
yaitu bahwa kendali dan tanggung jawab dari pengelola koeprasi itu berada di
tangan para anggotanya, sedangkan manajer bukan anggota koperasi. Namun manajer
mempengaruhi terhadap keberhasilan usaha, maka wajar jika manajer sebagai salah
satu komponen dari manajemen koperasi.
·
Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama.
Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
1.
Anggaran dasar.
2.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.
Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5.
Pembagian SHU.
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
·
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1.
Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2.
Pemberi nasihat.
3.
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4.
Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5.
Simbol.
·
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1.
mempunyai kemampuan berusaha.
2.
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di
tanggapi nasihat-nasihatnya.
3.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4.
Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5.
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6.
Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7.
Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
·
Manajer
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Komentar
Posting Komentar