Geti Pratiwi Abriani
12215866
3ea25
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Menjalankan bisnis yang
memenuhi syarat dalam etika bisnis, baik secara moral maupun norma masyarakat.
Organisasi sebagai suatu sisyem juga diharapkan dapat memiliki tanggungjawab
sosial terhadap masyarakat, perusahaan meyakini prinsip bisnis baik adalah
bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan
yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku. Sistem bisnis beroperasi dalam suatu lingkungan dimana
prilaku etis, tanggungjawab sosial, peraturan pemerintah dan pihak stakeholder
ini merupakan tingkat keberhasilan yang ada dalam perusahaan.
Etika atau Ethos adalah
salah satu kata Yunani kuno yang masuk dalam banyak bahasa modern persis dalam
bentuk seperti yang dipakai oleh bahasa aslinya dulu. Sepintas lalu, kata ethos
merupakan asal usul dari kata etika dan etis. Dalam bahasa modern, ethos
menunjukkan ciri-ciri, pandangan, nilai yang menandai suatu kelompok. Bisnis
termasuk kata yang sering digunakan orang, Hughes dan Kapoor seperti dikutip
oleh Buchari Alma menjelaskan bahwa bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu
yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna
mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Etika bisnis merupakan
cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang
berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam
suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta
pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra
kerja, pemegang saham, masyarakat. Secara umum etika bisnis merupakan acuan
cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuan yang telah
ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki prinsip-prinsip umum yang
dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan mencapai tujuan bisnis yang
dimaksud. Banyaknya contoh kasus etika bisnis dimana perusahaan pada era
globalisasi ini yang tidak menjalankan usahanya dengan berlandaskan etika
bisnis, dan tidak mengetahui para perilaku usaha tentang penting etika bisnis
dalam perusahaan.
PEMBAHASAN
Prinsip Etika Dalam
Bisnis Serta Etika Dan Lingkungan
Secara umum etika
bisnis merupakan acuan cara yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai
tujuan yang telah ditentukan. Oleh karena itu, etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip umum yang dijadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan dan
mencapai tujuan bisnis yang dimaksud.
A. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah
sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
B. Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci
keberhasilan para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka
panjang. Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam
dunia bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan
syarat-syarat perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi
masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan
keberlangsungan bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran,
masing-masing pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran
relevan dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal
ini penting membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran
relevan dalam hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan
akan bertahan lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
C. Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan
baik oleh Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar
menyatakan bahwa prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan
sesuai porsi yang menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai
dengan kriteria rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara
lebih sederhana, prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan
kepentingan orang lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat
martabat manusia beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga
bermakna meletakan sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan
memberikan hak orang lain tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara
lengkap, dalam keadaan yang sama, dan penghubungan orang jahat atau yang
melawan hokum, sesuai dengan kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)
D. Hormat pada diri
sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata
hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai (takzim, khidmat,
sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat memiliki pengertian
sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan. Secara umum rasa hormat
mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling meghormati satu sama lain
yang muda, hormat kepada yang tua yang tua, menyayangi yang muda. Rasa hormat
tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu sama lain karena tanpa adanya rasa
hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi yang ada hanyalah selalu menganggap
kecil atau remeh orang lain. Saling menghormati satu sama lain tentu saja
memberikan manfaat yang sangat positif bagi diri maupun kenyamanan dalam
menjalani hidup. Seperti misalnya dapat saling membutuhkan, saling mengisi,
saling menguntungkan, dan saling menguatkan satu sama lain. Apabila dapat
menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek positif khususnya bagi diri
sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada diri sendiri mempunyai arti
yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai,
mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani). Dalam hormat
pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan
berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu sangatlah penting karena hal
tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik pada diri kita.
E. Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr.
Notonagoro: Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang
semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat
oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa
olehnya. Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan
bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat
akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia
bersifat demokrasi.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Apabila seseorang menjadi warga negara suatu negara, maka orang
tersebut mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban warga negara yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Hak Warga Negara Indonesia menurut UUD 1945:
1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2. Berhak untuk hidup dan mempertahankan hidup.
3. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan.
4. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi.
5. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya.
6. Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi
kesejahteraan hidup manusia.
7. Setiap orang berhak menunjukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
8. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan,
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
9. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
10.Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama
dalam pemerintahan.
b. Kewajiban Warga Negara meliputi:
1. Wajib membayar pajak sebagai kontrak utama antar negara
dengan warga negara dan membela tanah air (pasal 27).
2. Wajib membela pertanahan dan keamanan negara (pasal29).
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain dan mematuhi
pembatasan yang tertuang dalam peraturan (pasal 28).
4. Wajib menjunjung hukum dan pemerintah.
5. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
6. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain.
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar
F. Teori etika
lingkungan
·
Ekosentrisme Merupakan kelanjutan dari
teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya teori ini sering disamakan
begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu pada penekanannya atas
pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi keberlakuan etika
hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan etika
untukmencakup komunitas yang lebih luas.
·
Antroposentrisme adalah teori etika
lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem alam semesta.
Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam tatanan
ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam, baik
secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
·
Biosentrisme adalah etika lingkungan
yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral Sehingga bukan hanya
manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga
tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral
dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk hidup mereka
sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
·
Zoosentrisme adalah etika yang
menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika
pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles Brich. Menurut etika
ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan karena mereka dapat
merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut
etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar
moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan
senang dan menderita mewajibkan manusia secara moral memperlakukan binatang
dengan penuh belas kasih
·
Neo-Utilitarisme Lingkungan
neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang
menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan
yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika
ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang dapat
dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
·
Anti-Spesiesme Teori ini menuntut
perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan semuanya mempunyai
kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal treatment).
Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies yang ada di
bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu kemampuan untuk
merasakan sakit, sedih, gembira dan seterusnya.Inti dari teori biosentris
adalah dan seluruh kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral
yang sama.
·
Prudential and Instrumental Argument,
Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan hidup dan kesejahteraan
manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian lingkungan. Argumen
Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan segala isinya,
yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia mengembangkan
sikap hormat terhadap alam.
·
Non-antroposentrisme, Teori yang
menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau terpisah dari
alam.
·
The Free and Rational Being, Manusia
lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan mahkluk ciptaan lain karena
manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan rasional, oleh karena itu Tuhan
menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di bumi demi kepentingan manusia.
Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya dengan sesama manusia melalui
bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk non-rasional lainnya untuk
mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu tatanan dunia yang
rasional.
Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber
dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
G. Prinsip etika di
lingkungan hidup
Sebagai pegangan dan
tuntunan bagi prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip
etika lingkungan yaitu :
Ø Sikap
Hormat terhadap Alam
Hormat
terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari
alam semesta seluruhnya
Ø Prinsip
Tanggung Jawab
Tanggung
jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut
manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara
nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
Ø Prinsip
Solidaritas
Yaitu
prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam
dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan
lingkungan.
Ø Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip
satu arah , menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan
kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
Ø Prinsip
“No Harm”
Yaitu
Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan
tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan
alam secara tidak perlu
Ø Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Pola
konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul
didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas
kepentingan hidup manusia.
Ø Prinsip
Keadilan
Prinsip
ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota
masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan
pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara
lestari.
Ø Prinsip
Demokrasi
Prinsip
ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga prinsip
ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
Ø Prinsip
Integritas Moral
Prinsip
ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang
terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang
terkait dengan sumber daya alam.
Analisis
:
Didalam
persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan sebuah
harga mati yang tidak dapat ditawarkan lagi. Dalam zaman keterpurukan dan
luasnya informasi saat ini baik-buruknya sebuah dunia usaha dapat tersebar
dengan cepat dan luas. Memposisikan karyawan, konsumen, pemasok, pemodal dan
masyarakat umum secara etis dan jujur adalah satu-satunya cara supaya dapat
bertahan didalam dunia bisnis saat ini. Ketatnya persaingan bisnis menyebabkan
beberapa pelaku bisnisnya kurang memperhatikan etika dalam bisnis. Etika bisnis
ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Saling menjaga kepercayaan dalam
kerjasama akan berpengaruh besar terhadap reputasi perusahaan tersebut, baik
dalam lingkungan mikro maupun makro. Tentunya ini tidak akan memberi keuntungan
segera namun ini adalah wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen
dalam lingkungan bisnis. Oleh karena itu etika bisnis sangatlah penting.
Sumber :
https://nindaalfionita10.wordpress.com/2016/10/13/378/
Komentar
Posting Komentar