Langsung ke konten utama

contoh kasus perilaku bisnis yang melanggar etika bisnis


Nama : Geti Pratiwi Abriani
Kelas : 3EA25
NPM : 12215866

Latar Belakang

Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar, serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara. Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.

Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi dengan etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan, di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita tidak melanggar peraturan.


REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI : 
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012, sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu, lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus terus didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini. Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.Proyek KTP-el tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama (Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap pembuatan e-KTP.

2. Kasus Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum ini hingga selesai," pungkas Maryono.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang terjadinya pemalsuan bilyet deposito yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan investigasi ternyata hasil yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa oknum-oknum yang melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku sebagai karyawan bank BTN, kasus ini juga  sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi : seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala terutama data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung dengan nasabah dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi  yang akan berdampak pada  citra perusahaan karena di anggap tidak memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas” karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai penyimpanan uang  malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan  bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena tidak jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana deposito.
3.  Adapun ketika kita melihat dari teori etika Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.


3. Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.

REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan, penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine, paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris, mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri, menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau penonton.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film, maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan penyedia tempat bioskop yang ada. 
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone. Sebelum masuk kedalam  ruangan, pelayan bioskop harus melakukan pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu, kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia tempat bioskop. 


4. Kasus Diskriminasi Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya :Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak. Keempat, masih adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.

REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi, beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri, dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.

ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan dengan pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen, Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif : semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.



REFERENSI
·                     https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
·                     http://lintasterkini.com/17/01/2017/korupsi-e-ktp-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-2017.html#sthash.UbYlXIIL.dpuf
·                     http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
·                     http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
·                     http://adnantandzil.blogspot.co.id/2016/06/isu-etika-bisnis-csr.html
·                     https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/
·                     http://www.academia.edu/11904600/Kasus_Lumpur_Lapindo_-_Materi_Etika_Bisnis_dan_Tanggung_Jawab_Sosial


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemasaran domestik ke pemasaran global serta kekuatan yang mendorong dan menghambat bisnis internasional

Nama : Geti Pratiwi Abriani NPM :12215866 Kelas : 4EA25 Tugas 1: Materi (NPM Genap) Pengertian Pemasaran Pemasaran (marketing ) adalah sebuah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, pemberian harga, promosi, dandistribusi ide, barang, dan jasa yang dapat menciptakanpertukaran (penjualan) yang memuaskan tujuan individu danorganisasi. Pemasaran domestik adalah seluruh kegiatan perdagangan yang berlangsung di suatu negara di luar ekspor impor. Pemasaran Domestik juga dapat diartikan Penerapan konsep, prinsip, aktifitas, dan   proses manajemen pemasaran dalam rangka penyaluran ide, barang atau jasa perusahaan kepada konsumen di lingkungan setempat. Pemasaran global adalah proses menfokuskan sumber daya(manusia, uang, asset,fisik) dan tujuan-tujuan dari suatu organisasiuntuk memperoleh kesempatan dan menanggapi ancaman pasar global.Pemasaran global didasarkan pada orientasi geosentris dan berfokus pada pemanfaatan aset, pengalaman, dan produk perusahaan secar

Makalah manajemen pemasaran global

  MAKALAH   MANAJEMEN PEMASARAN   GLOBAL NAMA KELOMPOK             :   1. ELDIMEERY V A                                                    2. GETI PRATIWI ABRIANI                                                    3. ISDANIDANTI NAFA H                                                    4. NAILA HANNA                                                    5. WIKEN EKA PRAMUJI                                                    6. YELPI PERTIWI KELAS                                    :   4EA25 KELOMPOK                          :   5 TEMA TUGAS                       :   E-MARKETING & ASPEK KOMUNIKASI                                                    PEMASARAN GLOBAL ·          E- MARKETING 1.       Latar Belakang E-Marketing Konsep  menjual  di internet sebenarnya tak ubahnya dengan bisnis offline (konvensional) seperti pada umumnya, yakni Anda bisa menjual apapun macam dan jenis produk yang ada di dunia offline. Perbedaan paling kentara di s