Nama : Geti Pratiwi Abriani
Kelas : 3EA25
NPM : 12215866
Latar Belakang
Pelanggaran etika bisa terjadi dimana saja, termasuk dalam dunia
bisnis. Tanpa disadari, kasus pelanggaran etika bisnis merupakan hal yang biasa
dan wajar pada masa kini. Secara tidak sadar, kita sebenarnya menyaksikan
banyak pelanggaran etika bisnis dalam kegiatan berbisnis. Banyak hal yang
berhubungan dengan pelanggaran etika bisnis yang sering dilakukan oleh para
pebisnis yang tidak bertanggung jawab. Praktek bisnis yang terjadi selama ini
dinilai masih cenderung mengabaikan etika, rasa keadilan dan kerapkali diwarnai
praktek-praktek tidak terpuji.
Berbagai hal tersebut merupakan bentuk dari persaingan yang
tidak sehat oleh para pebisnis yang ingin menguasai pasar. Selain untuk
menguasai pasar, terdapat faktor lain yang juga mempengaruhi para pebisnis untuk
melakukan pelanggaran etika bisnis, antara lain untuk memperluas pangsa pasar,
serta mendapatkan banyak keuntungan. Ketiga faktor tersebut merupakan alasan
yang umum untuk para pebisnis melakukan pelanggaran etika dengan berbagai cara.
Padahal penerapan perilaku etika dalam kegiatan berbisnis adalah sesuatu yang
penting demi kelangsungan hidup bisnis itu sendiri. Bisnis yang tidak sesuai
dengan etika akan merugikan bisnis itu sendiri terutama jika dilihat dari
perspektif jangka panjang. Bisnis yang baik bukan saja bisnis yang
menguntungkan, tetapi bisnis yang baik adalah selain bisnis tersebut
menguntungkan juga bisnis yang baik secara moral.
Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Etika Bisnis dan Analisisnya
1. Kasus Korupsi
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja
corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok)
adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta
pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legalmenyalahgunakan
kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan
sepihak.Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk
pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda,
dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk
memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan,
dan sebagainya
Menurut para ahli Black’s Law Dictionary korupsi adalah
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang
tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya
atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau
orang lain, berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.
Menurut para ahli Syeh Hussein Alatas korupsi, yaitu subordinasi
kepentingan umum di bawah kepentingan tujuan-tujuan pribadi yang mencakup
pelanggaran norma-norma, tugas, dan kesejahteraan umum, dibarengi dengan
kerahasian, penghianatan, penipuan dan kemasabodohan yang luar biasa akan
akibat yang diderita oleh masyarakat
Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan
negara atau perekonoman negara…”
Menurut Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 korupsi yaitu
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang
ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara”.
Hubungan Korupsi dengan Etika BisnisHubungan korupsi dengan
etika bisnis dapat dipahami dalam kehidupan pemerintahan sebagai suatu keadaan,
di mana jika etika dipegang teguh sebagai landasan tingkah laku dalam
pemerintahan, maka penyimpangan seperti korupsi tidak akan terjadi. Korupsi dan
etika bisnis merupakan satu kesatuan. Jika kita sudah memahami betul apa saja
yang harus diperhatikan dalam berbisnis, maka tindakan korupsi tidak mungkin
dilakukan.tindakan korupsi jelas – jelas melanggar etika bisnis, karena
kegiatan tersebut sangatlah merugikan banyak pihak. Intinya kita harusmengerti
dulu apa saja etika dalam berbisnis, baru kita memulai bisnis. Agar bisnis kita
tidak melanggar peraturan.
REVIEW CONTOH KASUS KORUPSI :
LINTASTERKINI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadikan kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) periode 2011-2012,
sebagai salah satu kasus besar yang diprioritaskan tuntas pada 2017 ini.Juru
Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan kasus proyek e-KTP ini memiliki indikasi
kerugian yang serius. Apalagi ini menyangkut persoalan administrasi dan juga
kependudukan di Indonesia.“Ini adalah salah satu perkara yang kita jadikan
prioritas di 2017,” ujarnya di Gedung KPK, Selasa (17/1/2017).Meski begitu,
lanjut Febri, bukan berarti kasus tersebut ditargetkan harus tuntas pada tahun
ini, melainkan, KPK akan menjadikan kasus tersebut sebagai perkara yang harus
terus didalami.“Kita tidak bilang target selesainya di 2017, karena kalau kita
sampaikan harus selesai di 2017 sementara ada aktor-aktor lain yang perlu
diproses tentu tidak tepat juga. Kita konsen untuk menuntaskan kasus ini.
Semoga dalam waktu dekat kita bisa melakukan pelimpahan (perkara ke
persidangan),” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana korupsi pengadaan paket
penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara
nasional (e-KTP) periode 2011-2012, melibatkan dua pejabat Kemendagri yang
telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.Dua orang tersebut adalah mantan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri Sugiharto, dan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman.Proyek KTP-el
tersebut menelan dana senilai Rp 5,9 triliun. Sedangkan indikasi kerugian
negaranya mencapai Rp 2,3 triliun. Saksi yang telah dimintai keterangan oleh
KPK sampai kini, sudah lebih dari 250 orang.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Dalam konteks teori kekuasaan, dikatakan bahwa kekuasaan adalah
suatu hubungan di mana seseorang atau sekelompok orang dapat menentukan
tindakan seseorang atau kelompok orang lain ke arah tujuan dari pihak pertama
(Laswell dan Kaplan dalam Budiardjo, 2009). Dari contoh kasus korupsi e-KTP
kekuasaan yang diperoleh oleh anggota pengadaan e-KTP adalah untuk mencapai
tujuan Negara Indonesia yaitu untuk mendapatkan merealisirkan KTP lama menjadi
e-KTP untuk jangka waktu seumur hidup. Sehingga anggota pengadaan e-KTP
melakukan etika yang tidak sesuai dengan cara melakukan kecurangan terhadap
pembuatan e-KTP.
2. Kasus Pemalsuan
REVIEW CONTOH KASUS PEMALSUAN :
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara
Tbk(BTN) Maryono mengatakan, pihaknya telah menyerahkan kasus dugaan pemalsuan
bilyet deposito senilai Rp 258 miliar kepada kepolisian.Selain itu, pihaknya
juga melakukan tindak tegas kepada pegawai yang terkait langsung dengan aksi
pemalsuan bilyet deposito tersebut."Kami akan memecat terhadap
pegawai-pegawai yang terkait langsung maupun tidak langsung," ujar Maryono
saat menghadiri rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Maryono kembali menceritakan, kasus dugaan pemalsuan bilyet
deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan tertanggal 16 November
2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu
pencairan.Menanggapi laporan itu, BTN langsung melakukan verifikasi dan
investigasi. Hasilnya perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat
mata dinyatakan palsu.Dari investigasi yang dilakukan perseroan juga
menunjukkan produk palsu itu ditawarkan oleh sindikat oknum yang mengaku-aku
sebagai karyawan pemasaran BTN.Selain menawarkan produk deposito dengan tingkat
bunga jauh di atas rate yang ditawarkan BTN, sindikat ini juga memalsukan
spesimen tanda tangan dan data korban untuk melancarkan aksinya."Kasus ini
terjadi karena adanya komplotan yang mengatasnamakan pegawai BTN, kemudian
mereka menawarkan pinjaman. Selanjutnya seluruh dokumen diberikan ke komplotan
tersebut dan komplotan tersebut memalsukan seluruh dokumen yang kemudian
dikirimkan ke BTN," papar Maryono.BTN pun telah melaporkan kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang disinyalir dilakukan oleh sindikat kejahatan
perbankan ke Polda Metro Jaya. Hingga kini, laporan pemalsuan bilyet deposito
itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Maryono menuturkan, perseroan akan tunduk dan patuh terhadap
hukum untuk penyelesaian kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258
miliar ini hingga selesai."Kami akan terus mengikuti permasalahan hukum
ini hingga selesai," pungkas Maryono.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Kasus ini membahas tentang terjadinya pemalsuan bilyet deposito
yang dilakukan karyawan bank BTN sebesar RP 258 miliyar rupiah, kasus dugaan
pemalsuan bilyet deposito yang dilaporkan BTN itu bermula dari laporan
tertanggal 16 November 2016. Laporan itu terkait kegagalan pencairan deposito
sebelum jangka waktu pencairan, setelah dilakukan investigasi ternyata hasil
yang di dapat perseroan menemukan bilyet deposito tersebut secara kasat mata
dinyatakan palsu, hasil penyelidikan juga menemukan bahwa oknum-oknum yang
melakukan pemalsuan adalah orang-orang yang mengaku sebagai karyawan bank BTN,
kasus ini juga sudah di serahkan kepada pihak berwajib secara keseluruhan
untuk mengetahui lebih lanjut.
Solusi : seharusnya perusahaan melelakukan pemeriksaan secara berkala
terutama data-data nasabah dan sistem transaksi yang berhubungan langsung
dengan nasabah dan rentan terhadap kasus-kasus pemalsuan bahkan korupasi
yang akan berdampak pada citra perusahaan karena di anggap tidak
memiliki sistem keamanan yang baik.
Teori yang digunakan :
1. Jika kita lihat dari teori etika utilitarisme, yang
mengatakan “perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, manfaat disini bukan
hanya satu atau dua orang saja, melainkan manfaat untuk masyarakat luas”
karyawan bank BTN telah melanggar atau memanfaat kan data nasabah dan pemalsuan
bilyet deposito yang harusnya dapat di gunakan atau di manfaat nasabah sebagai
penyimpanan uang malah di manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan.
2. Karyawan bank BTN melanggar prinsip kejujuran karena tidak
jujur dalam pembuatan bilyet deposito untuk nasabah, dan berdampak kepada
kerugian nasabah dana perusahaan yang mengalami ketertundaan pencairan dana
deposito.
3. Adapun ketika kita melihat dari teori etika
Deontologi, yang mengatakan bahwa “suatu perbuatan tidak akan pernah dinilai
baik karena hasilnya yang baik” walaupuan oknum yang melakukan pemalsuan ini
mendapatkan keuntungan karena telah memalsukan bilyet deposito nasabah tapi
tetap saja mendapatkan sanksi yang setimpal yaitu pemecatan secara tidak hormat
dan masuk penjara sesuai atas perbuatan yang dia perbuat.
3. Kasus Pembajakan
Kasus pembajakan dalam industri musik dan film di Indonesia
sudah menjadi sesuatu yang biasa di masyarakat umum namun sesungguhnya hal
tersebut sangat merugikan bagi para pelaku bisnis di industri musik dan film di
Indonesia, namun karena lemahnya pengawasan pemerintah dan kurang tegasnya
tindakan hukum bagi oknum-oknum pelaku pembajakan, membuat para pelaku tidak
jera terhadap perbuatannya. Banyaknya kios-kios yang menjual barang-barang
bajakan membuat semakin pelik masalah pembajakan di Indonesia.
REVIEW CONTOH KASUS PEMBAJAKAN :
Jakarta, CNN Indonesia -- Peringatan itu sudah jelas terpampang
di layar bioskop sebelum film dimulai. Penonton dilarang mengambil gambar dalam
bentuk apa pun. Apalagi merekam video. Namanya pembajakan.Tapi belakangan,
penikmat film yang juga pecandu media sosial, sesuka hati mengambil gambar diri
mereka di bioskop, dengan latar film yang sedang diputar. Itu didukung beberapa
media sosial yang menyediakan fitur video singkat atas nama eksistensi.Facebook
punya Facebook Live, Instagram punya Instagram Stories. Bisa juga pakai
Snapchat.Terkadang, entah disadari atau tidak, potongan gambar yang terekam
sebagai latar penonton yang sedang bervideo ria, adalah adegan inti film yang
ditunggu-tunggu penggemarnya. Tak ayal, kawan di media sosial yang melihat
unggahan itu, mencak-mencak karena dapat bocoran.
Di media sosial belakangan ini, tak sedikit yang protes agar tak
ada lagi yang membuat Instagram Stories atau video Snapchat berlatar adegan
film yang tengah hits di bioskop. Ambil contoh Beauty and the Beast, yang
sedang diputar dan ramai karena ada konten gay.Menurut Corporate Secretary
Cinema 21 Catherine Keng, tindakan itu sudah termasuk pembajakan dan jelas
dilarang. Bahkan, ada hukuman denda dan penjara untuk pelakunya.Lihat
juga:'Keeping Up with the Kardashians' Harus Siap-siap Tamat"Ketika bagian
dari film direkam secara ilegal apalagi disebarluaskan, itu sudah masuk
kategori pembajakan," ujar Catherine tegas, saat dihubungi
CNNIndonesia.com.Menurut Catherine, perekaman dan penyebarluasan itu terjadi
karena kesadaran masyarakat sangat rendah mengenai hak cipta. Akibatnya, banyak
yang menyebarkan cuplikan itu untuk mengambil keuntungan pribadi. Dalam konteks
media sosial, agar dianggap keren dan eksis."Ada yang menyebarkannya
dengan tujuan tertentu, ada juga yang biar dibilang keren dan tetap eksis kalau
mereka sudah nonton film baru," tutur Catherine menjelaskan.
Kasus perekaman dan penyebarluasan itu, menurut Catherine,
paling banyak terjadi saat film Warkop DKI Reborn: Jangkrik Boss! diputar tahun
lalu. Film yang dibintangi Vino G. Bastian itu menjadi film Indonesia terlaris,
mengalahkan box office satu dasawarsa terakhir.“Dan yang baru ini, Beauty and
the Beast," tutur Catherine menambahkan.Dari pihak bioskop sendiri,
menurut Catherine, sudah melakukan sosialisasi agar tayangan film tidak direkam
dan disebarluaskan. Imbauan itu diberikan sesaat sebelum film dimulai.Para
petugas pun sebetulnya ditempatkan di dalam ruang bioskop untuk memantau
penonton.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ini adalah Era keterbukaan informasi, di era ini informasi
semakin terbuka dan semakin cepat menyebar hingga seluruh dunia. Pembajakan
film adalah contoh paling buruk dalam keterbukaan informasi dan penyebarannya
yang cepat melalui media sosial, ini menyebabkan kerugian yang harus diterima
oleh produsen film secara materil. Semakin tinggi angka penonton dalam film,
maka semakin besar juga peluang film itu dibajak oleh orang yang tidak
bertanggung jawab, dan ini harus ditanggapi serius bagi produsn film dan
penyedia tempat bioskop yang ada.
Saran masalah tersebut adalah diberikan loker bagi setiap
penonton dibioskop untuk menaruh barang bawaan seperti kamera digital, dan handphone.
Sebelum masuk kedalam ruangan, pelayan bioskop harus melakukan
pemeriksaan dan himbauan untuk menaruh semua ‘Gadget’ masuk kedalam loker, lalu
kunci loker tersebut diberikan kepada pemilik barang yang menyimpan barang
diloker tersebut, dan hanya boleh dibuka setelah penonton selesai menonton atau
meninggalkan tempat bioskop lebih awal dari pertunjukan filmnya. Dengan begitu,
kemungkinan pembajakan film bisa dihindari secara signifikan oleh penyedia
tempat bioskop.
4. Kasus Diskriminasi
Gender
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian,
pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama,
suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja.Dari
data yang kami himpun dari berbagai artikel, rupanya diskriminasi terhadap
perempuan di dunia kerja sampai saat ini masih banyak dijumpai di
perusahaan-perusahaan. Topik yang dipilih pun terkait wanita yang kami amati
dari segi kasus kehamilan, stereotype gender, dan agama (teruma muslim).
Penyebab terjadinya diskriminasi kerja, beberapa penyebab yang
menimbulkan adanya diskriminasi terhadap wanita dalam pekerjaan, di antaranya
:Pertama, adanya tata nilai sosial budaya dalam masyarakat Indonesia yang
umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideologi
patriaki).Kedua, adanya bias budaya yang memasung posisi perempuan sebagai
pekerja domestik atau dianggap bukan sebagai pencari nafkah utama dan tak
pantas melakukannya. Ketiga, adanya peraturan perundang-undangan yang masih berpihak
pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan
gender, contohnya pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Surat Edaran
Menteri Tenaga Kerja No. 7 tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan
Pendapatan Non-upah yang menyebutkan bahwa tunjangan tetap diberikan kepada
istri dan anak. Dalam hal ini, pekerja wanita dianggap lajang sehingga tidak
mendapat tunjangan, meskipun ia bersuami dan mempunyai anak. Keempat, masih
adanya anggapan bahwa perbedaan kualitas modal manusia, misalnya tingkat
pendidikan dan kemampuan fisik menimbulkan perbedaan tingkat produktifitas yang
berbeda pula. Ada pula anggapan bahwa kaum wanita adalah kaum yang lemah dan
selalu berada pada posisi yang lebih rendah daripada laki-laki.
REVIEW CONTOH KASUS DISKRIMINASI GENDER :
Diskriminasi pekerjaan terhadap wanita hamil ada indikasi,
beberapa perusahaan banyak yang memasung hak-hak reproduksi perempuan seperti
pemberian cuti melahirkan bagi karyawan perempuan dianggap pemborosan dan
inefisiensi.Perempuan dianggap mengganggu produktivitas perusahaan sehingga ada
perusahaan yang mensyaratkan calon karyawan perempuan diminta untuk menunda
perkawinan dan kehamilan selama beberapa tahun apabila mereka diterima
bekerja.Syarat ini pun menjadi dalih sebagai pengabdian perempuan kepada
perusahaan layaknya anggota TNI yang baru masuk.Meskipun undang-undang memberi
wanita cuti melahirkan selam 3 bulan, yakni 1,5 bulan sebelum melahirkan dan
1,5 bulan sesudah melahirkan, wanita yang sedang hamil atau melahirkan masih
sering dipecat atau diganti ketika sedang cuti. Hal ini terjadi pada perusahaan
yang tidak begitu baik tingkat pendapatannya.Mereka rugi bila harus menanggung
biaya atau memberikan gaji bagi yang cuti.
Diskriminasi pekerjaan karena stereotype gender tak dipungkiri,
dalam masyarakat Indonesia dan beberapa Negara, wanita kebanyakan ditempatkan
pada tugas-tugas administrasi dengan bayaran lebih rendah dan tidak ada prospek
kenaikan jabatan. Masih ada stereotype yang ‘menjebak’ bahwa wanita identik
dengan “penampilan menarik”, hal ini seringkali dicantumkan dalam kriteria
persyaratan sebuah jabatan pada lowongan pekerjaan. Pegawai perempuan sering
mengalami tindakan yang menjurus pada pelecehan seksual.Misalnya, ketika syarat
yang ditetapkan perusahaan adalah harus memakai rok pendek dan cenderung
menonjolkan kewanitaannya.
Diskriminasi terhadap wanita muslim kasus yang terbaru untuk
kategori diskriminasi ini ini adalah terjadi di Inggris. Hanya karena mengenakan
busana Muslim, banyak wanita Muslimah berkualitas di Inggris mengalami
diskriminasi dalam pekerjaan mereka.Laporan EOC menunjukkan bahwa 90% kaum
perempuan Muslim asal Pakistan dan Banglades mendapat gaji yang lebih rendah
dan tingkat penganggurannya tinggi.Kasus lain juga terjadi di Perancis, pada
kwartal akhir tahun 2002. Seorang pekerja wanita dipecat perusahaan tempatnya
bekerja lantaran menolak menanggalkan jilbab yang dikenakannya saat
bekerja.Padahal dirinya telah bekerja di tempat tersebut selama 8 tahun.Menurut
laporan BBC News, tindakan ini dipicu oleh tragedi 11 September 2001 adanya
pesawat yang menabrak WTC di Amerika Serikat.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Praktik diskriminasi Apapun masalah yang terdapat dalam
argumen-argumen yang menentang diskriminasi, tapi jelas bahwa ada alasan yang
kuat untuk menyatakan bahwa diskriminasi adalah salah. Jadi, dapat dipahami
bahwa peraturan hukum secara bertahap diubah dan disesuaikan dengan
pertimbangan moral tersebut, dan bahwa dalam berbagai cara muncul pengakuan
atas terjadinya bentuk-bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja. Di antara
tindakan-tindakan yang dinggap diskriminasi adalah sebagai berikut : Rekrutmen,
Sceening (seleksi), kenaikan pangkat, kondisi pekerjaan dan PHK. Tindakan
Afirmatif Semua kebijakan (tentang kesamaan memperoleh kesempatan) yang dibahas
sejauh ini merupakan sarana untuk “membutakan” keputusan ketenagakerjaan
terhadap aspek-aspek ras dan jenis kelamin. Semua kebijakan itu adalah negatif
: semuanya bertujuan untuk mencegah diskriminasi lebih jauh.
REFERENSI
·
https://sitinovianti.wordpress.com/2015/12/31/memberikan-contoh-tentang-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika/
·
http://lintasterkini.com/17/01/2017/korupsi-e-ktp-jadi-kasus-prioritas-kpk-tahun-2017.html#sthash.UbYlXIIL.dpuf
·
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2017/03/30/131039926/di.depan.dpr.dirut.btn.beberkan.kasus.pemalsuan.bilyet.deposito
·
http://www.cnnindonesia.com/hiburan/20170321034054-220-201581/sebar-cuplikan-film-di-medsos-termasuk-pembajakan/
·
http://adnantandzil.blogspot.co.id/2016/06/isu-etika-bisnis-csr.html
·
https://tiaan96.wordpress.com/2017/01/08/contoh-perilaku-bisnis-yang-melanggar-etika-diskriminasi-gender-konflik-sosial-masalah-polusi/
·
http://www.academia.edu/11904600/Kasus_Lumpur_Lapindo_-_Materi_Etika_Bisnis_dan_Tanggung_Jawab_Sosial
Komentar
Posting Komentar