Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2017

EKONOMI KOPERASI

Nama : Geti Pratiwi A Npm  :  12215866 Kelas : 3EA25 Koperasi Pengertian Koperasi           Sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian disususn sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. badan usaha yang paling sesuai dengan jiwa dan keperibadian bangsa Indonesia adalah koperasi.           Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama dibidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.           karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Sejarah lahirnya koperasi Koperasi